MAKALAH
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Disusun oleh:
Nama : Chici Fajariyanti
No. : 09
Kelas : 3 TEI 1
SEKOLAH MENENGAH
KEJURUAN NEGERI 2 PENGASIH
Jalan K.R.T.
Kertodiningrat, Margosari, Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta
Telpon (0274) 773029, Fax (0274) 774289, 773888 E-mail : smkn2pengasih_kp@yahoo.com
2014 / 2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur
penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat - Nya maka penulis dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang
berjudul “Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)”
Dalam penyusunan makalah ini penulis
menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak - pihak yang
membantu dalam menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Dalam penyusunan
makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan - kekurangan baik
pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki
penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan
demi penyempurnaan pembuatan laporan ini.
Akhirnya penulis
berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah
memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah,
Amiin Yaa Robbal ‘Alamin.
Kulon Progo, 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ---------------------------------------------------------------------------1
KATA PENGANTAR -------------------------------------------------------------------------2
DAFTAR ISI ------------------------------------------------------------------------------------3
BAB I PENDAHULUAN
--------------------------------------------------------------------4
A. Latar Belakang
-------------------------------------------------------------4
B. Rumusan
Masalah ---------------------------------------------------------4
C. Tujuan
-----------------------------------------------------------------------5
D. Manfaat
---------------------------------------------------------------------5
BAB II PEMBAHASAN
---------------------------------------------------------------------6
A.
Pengertian AMDAL ------------------------------------------------------6
B.
Sejarah AMDAL ----------------------------------------------------------6
C.
Undang-Undang yang mengatur AMDAL
----------------------------7
D.
Prosedur Penyusunan AMDAL------------------------------------------8
E.
Dokumen AMDAL
------------------------------------------------------13
F.
Manfaat AMDAL--------------------------------------------------------
14
G.
Metode Penyusunan AMDAL
-----------------------------------------15
H.
Kebijakan Pembangunan di Indonesia
--------------------------------20
I.
Contoh Usaha yang Menggunakan AMDAL
------------------------23
BAB III PENUTUP ------------------------------------------------------------------------31
Kesimpulan -------------------------------------------------------------------
31
DAFTAR PUSTAKA -------------------------------------------------------------------------32
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Manusia sebagai
makhluk hidup senantiasa selalu ingin hidup lebih baik dan lebih baik lagi
setiap harinya, manusia juga berinteraksi dengan lingkungan hidupnya. Ia
mempengaruhi lingkungan hidupnya dan sebaliknya juga ia dapat dipengaruhi oleh
lingkungan hidupnya. Makhluk hidup yang sesuai dan cocok dengan lingkunganya
akan tetap bisa hidup dan berkembang biak, lain hal-nya dengan makhluk hidup
yang tidak bisa menyesuaikan diri dengan lingkunganya ia akan mati dan tidak
akan bisa berkembang biak (musnah), dan ini dinamakan seleksi alam. “Manusia
modern terbentuk oleh lingkungan hidupnya dan juga membentuk lingkungan
hidupnya, manusia tidak bisa berdiri sendiri tanpa atau di luar lingkungan
hidupnya. Membicarakan manusia harus pula membicarakan lingkungan hidupnya.
Manusia tanpa lingkungan hidupnya hanyalah abstraksi semata”. (Otto
Soemarwoto:18).
Dari uraian singkat
diatas jelaslah bahwa manusia itu sangat tergantung dengan lingkungan hidupnya,
kelangsungan hidupnya tergantung dari sebagaimana bisa ia menyesuaikan dirinya
terhadap lingkungan hidupnya, dan saat terjadi perubahan yang dahsyat dari
lingkungan hidupnya itu akan mengancam kelangsungan hidupnya juga.
Seiring berjalanya
waktu banyak pembangunan – pembangunan yang manusia buat sendiri dan itu secara
tidak langsung membuat perubahan juga terhadap lingkungan hidupnya, manusia
sebisa mungkin memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kelangsungan
hidupnya yang lebih baik lagi dari sebelumnya. Pola pemanfaatan sumberdaya alam
harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan
dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk
itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak
tehadap lingkungan.
Meningkatnya
intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi
kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri,
pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan,
penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian,
penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya
tampung lingkungan.
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud dengan analisis
mengenai dampak lingkungan atau AMDAL?
2.
Bagaimana sejarah analisis mengenai dampak lingkungan atau
AMDAL?
3.
Bagaimana proses atau penyusunan dari analisis mengenai
dampak lingkungan atau AMDAL?
4.
Bagaimana metode-metode yang digunakan dalam penyusunan
analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL ?
5.
Bagaimana kebijakan pembangunan di Indonesia ?
C. TUJUAN
1.
Mengatahui tentang apa itu analisis mengenai dampak
lingkungan atau AMDAL.
2.
Mengetahi sejarah analisis mengenai dampak lingkungan atau
AMDAL.
3.
Mengetahui tentang bagaimana proses analisis mengenai dampak
lingkungan atau AMDAL.
4.
Mengetahui metode-metode yang digunakan dalam penyusunan
analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
5.
Mengetahui undang-undang dan kebijakan pembangunan di
Indonesia.
D. MANFAAT
1.
Bagi penulis dan pembaca diharapkan dapat memberikan
pengetahuan tentang apa dan bagaimana AMDAL.
2.
Bagi penulis dan pembaca diharapkan lebih mempertimbangkan
setiap pembangunan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
AMDAL
Amdal adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
(Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri
merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari
kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu
kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif dan
negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia,
biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.Suatu rencana
kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian
AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh
teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk
menanggulangi dampak negatif Iebih besar daripada manfaat dari dampak positif
yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak
lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak Iayak Iingkungan tidak
dapat dilanjutkan pembangunannya.
B.
Sejarah
AMDAL ini dibuat saat
perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap
lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah
aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural.
Bermula dari Amerika Serikat, tahun 1969.
The National Enviromental Policy Act of 1969 (NEPA 1969) diperkenalkan sebagai
sebuah instrumen untuk mengendalikan dampak segala macam kegiatan yang bisa
merusak kelestarian lingkungan. Instrumen tersebut dalam bentuk peraturan.
Dalam perkembangan selanjutnya, peraturan ini diadopsi oleh banyak negara.
Tahun 1982, Indonesia
mengeluarkan undang-undang (UU) lingkungan hidup. UU ini diatur lebih lanjut
dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1986, yang kemudian diganti PP
Nomor 51 Tahun 1993, dan terakhir diganti lagi dalam PP Nomor 27 Tahun
1999.Pemerintah membentuk Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup (Bapedal)
melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 1994 untuk melengkapi pelaksanaan
peraturan tersebut. Ada tingkat pusat dan daerah, meskipun keduanya tidak
memiliki hubungan hierarki struktural. Bapedal pusat kini berada di bawah
Kementerian Lingkungan Hidup. Badan-badan lingkungan tersebut menjadi lokomotif
pelindung kepentingan ekologi. Pada kenyataannya kepentingan lingkungan sering kalah
oleh kepentingan praktis materialis yang disebut kepentingan ekonomi. Studi
amdal menjadi formalitas saja.
C.
Undang-undang
yang mengatur AMDAL
1. Peraturan
Menteri nomor 17 tahun 2012
PERMEN Nomor 17 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat
Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur
tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari
pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10
(sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL,
penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai
AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan
ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan,
dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat
permohonan dan pesertujuan izin lingkungan. Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17
Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin
Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.
2.
Peraturan Menteri
nomor 16 tahun 2012
PERMEN
LH Nomor 16 Tahun 2012 ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan
dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL,
disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu
Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP
Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu
Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan
hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan
ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa
perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian
dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya
PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
a. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen AMDAL
b. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL.
3. Peraturan
Menteri Nomor 05 Tahun 2012
Sejak
terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan teknisnya. Salah satunya
adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini
mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal yang sama. Peraturan
Menteri ini terdiri dari:
a. Batang
Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal:
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Penapisan
Pasal 3 : Kawasan Lindung
Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
Pasal 5 : "Delisting wajib
Amdal"
Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11
Tahun 2006
Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
b. Lampiran
I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal
c. Lampiran
II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
d. Lampiran
III : Daftar Kawasan Lindung
e. Lampiran
IV : Kriteria Penapisan
f. Lampiran
V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan
Penapisan.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012)
adalah Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP No. 27 Tahun 1999 tentang
Amdal. Peraturan ini adalah peraturan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur
tentang Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
Dalam
PP 27 Tahun 2012 ini dikatakan bahwa dokumen amdal yang kita kenal selama ini
terdiri dari 5 (lima) dokumen, sekarang menjadi 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen
KA-ANDAL, dokumen ANDAL dan dokumen RKl-RPL. Kewenangan komisi penilai amdal
dan keanggotaan dalam komisi penilai amdal juga diatur secara rinci dalam PP
ini.
D.
Proses
Prosedur penyusunan AMDAL
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin
Lingkungan. Keterkaitan antara Amdal dengan izin lingkungan dapat diketahui
dalam Pasal 2 yang menyatakan :
(1) Setiap Usaha dan/atau
Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin Lingkungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui tahapan kegiatan yang
meliputi:
a.
penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
b. penilaian
Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
c.
permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Penyusunan
Amdal dilakukan pada tahap perencanaan dan lokasinya wajib sesuai dengan tata
ruang. Hal ini tercantum dalam Pasal 4 (2) Lokasi rencana Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan
rencana tata ruang.
Jika
tidak sesuai dengan tata ruang maka dokumen amdal tidak dapat dinilai dan wajib
dikembalikan. Pasal 4 ayat (3) dengan tegas menyatakan : (3) Dalam hal
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang,
dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Sedangkan
bentuk dokumen amdal tercantum dalam Pasal 5 yang menyatakan : (1)
Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan ke
dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a.
Kerangka Acuan;
b.
Andal; dan
c.
RKL-RPL.
(2) Kerangka
Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi dasar penyusunan Andal
dan RKL-RPL.
Dalam
proses penyusunan Amdal disusun oleh pemrakrasa dan dinilai oleh komisi Penilai
Amdal. Penyusunan dokumen amdal dilakukan berdasarkan beberapa pendekatan
sepeti tercantum dalam Pasal 8 yang menyatakan : (1) Dalam menyusun dokumen
Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi:
a.
tunggal;
b.
terpadu; atau
c.
kawasan.
Dalam
rangka kewajiban penyusunan amdal, terdapat beberapa pengecualian baik dari
aspek lokasi maupun jenis kegiatannya. Pasal 13 menyatakan : (1) Usaha
dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan
dari kewajiban menyusun Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. apabila:
a.
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki
Amdal kawasan;
b.
lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada kabupaten/kota yang telah
memiliki rencana detil tata ruang kabupaten/kota dan/atau rencana tata ruang
kawasan strategis kabupaten/kota; atau
c.
Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
Mengenai
rekomendasi hasil penilaian amdal Pasal 29 menyatakan : 2.) Komisi Penilai
Amdal menyampaikan rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. 3.)
Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a.
rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
b.
rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
Sedangkan
muatan rekomendasi diatur dalam Pasal 29 ayat (4) :(4) Rekomendasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling
sedikit meliputi:
a.
prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek
biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan
masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, koperasi, dan pascaoperasi
Usaha dan/atau Kegiatan;
b.
hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik
sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga
diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat
negatif; dan
c.
kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam
menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari
Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial,
dan kelembagaan.
Mengenai
ketetapan keputusan kelayakan atau tidak layak lingkungan Pasal 32 menyatakan :
(1) Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian
akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal
30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka
waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian
akhir dari Komisi Penilai Amdal.
Berdasarkan
prinsip yang terdapat pada PP nomor 27 tahun 2012, prosedur penyusunan dokumen
amdal sebagai berikut:
1. Tahapan
AMDAL
Pelaksanaan
AMDAL mencakup beberapa tahap :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan
untuk efektifitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan
proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adannya usaha
dan/ kegiatan.
c. Proses
pengumuman dan konsultasi masyarakat.
Sebelum dilaksanakan
penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya
selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari
masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai
dengan keputusan Kepala BAPEDAL 08/2000.
d. Penyusunan
kerangka acuan ANDAL ( KA-ANDAL )
Penyusunan
KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan
lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup msalah
diidentifikasi pada proses pelingkupan. Lama waktu maksimal untuk penilaian
KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyususn untuk
memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
e. Penyusunan
ANDAL, RKL, Dan RPL
Berdasarkan acuan pada
KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap
keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan
hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi
yang telah disusun. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan
RPL pada komisi penilai.
f. Diskusi
dan Asistensi.
Pada saat penyusunan
KA-ANDAL,ANDAL,RKL, dan RPL dilakukan diskusidan asistensi. Hasil dari proses
diskusi dan asistensi antara lain pembahasanatau presentasi mengenai AMDAL.
g. Legalisasi Dokumen
Setelah dokumen AMDAL
tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukum oleh instansi
yang berwenang.
2.
Penyusunan Doumen
AMDAL
Dokumen
AMDAL terdir dari empat dokumen berbeda yang merupakan satukesatuan. Tiga
dokumen yaitu ANDAL, RKL, dan RPL diajukan bersama – sama untuk dinilaioleh
komisi penilai:
a. Penyusunan
dokumen kerangkaacuan ANDAL ( KA-ANDAL )
Kerangka acuan ANDAL (
KA-ANDAL ) disusun paling awal sebelum dokumen – dokumen AMDAL lainnya.
KA-ANDAL bertujuan untukmerumuskan ruang lingkup dan kedalaman studi ANDAL.
Hasil Pembuatan
KA-ANDAL akan digunakan sebagai rujukan penting bagi pemrakarsa dan penyusun
AMDAL akan lingkup dan kedalaman studi ANDAL yangdilakukan.Dokumen KA-ANDAL
harus mencerminkan secra jelas dan tegas wawasan lingkungan hidup yang harus
diprtimbangkan dalam pembangunan suatu rencana usaha dan/ kegiatan.
b. Penyusunan
analisis dampak lingkungan ( ANDAL)
Dokumen ANDAL memuat
beberapa hal, yaitu :
1.)
Masukan penting yang
bermanfaat bagi pengambilan keputusan, perencanan, dan pengelola rencana usaha
dan/ kegiatan.
2.)
Rencana usaha, proyek
atau kegiatan denan kemungkinan dampak besar dan pentingnya. Baik dampak yang
mungkin muncul pada tahap konstruksi,tahap berjalannya kegiatan, maupun tahap
sesudah kegiatan.
3.)
Keterangan mengenai
kemungkinan adannya kesenjangan informasi serta berbagai kekurangan dan
keterbatasan yang dihadapi selama penyusunan ANDAL.
c. Penyusunan
rencana pengelolaan lingkungan hidup ( RKL )
Upaya pengelolaan
lingkungan hidup mencakup empat kelompokaktifitas, yaitu :
1.) Pengelolaan
lingkungan yang bertujuan untuk mencegah dampak negative lingkungan hidup
melalui langkah alternative,tata letak lokasi dan rancangan pembangunan usaha
dan/ kegiatan.
2.) Pengelolaan
lingkungan hidup yang bertujuan untuk menanggulangi, meminimalisasi atau
mengendalikan dampak negative, bai yang timbul disaat usaha dan/ kegiatan
berjalan sampai saat usaha dan/ kegiatan berakhir.
3.) Pengelolan
lingkungan hidup yang bersifat meningkatkan dampak positif sehingga dampak
tersebut dapat menimbulkan manfaat yang lebih besar baik kepada pemrakarsa
maupun pihak lain terutama masyarakat.
4.) Pengelolaan
lingkungan hidup yang bersifat memberikan pertimbangan secara ekonom lingkungan
sebagai dasar untuk memberikan kompensasi atas
berkurangnya, rusak atau hilangnya sumber daya yang tidak dapat
diperbaharui.
d. Penyusunan
dokumen pemantauan lingkungan hidup ( RPL )
Factor- factor yang
perlu diperhatikan dalam penyusunan dokumen RPL yaitu :
1.) Komponen
lingkungan hidup yang dipantau hanyalah yang mengalami perubahan mendasar atau
yang terkena dampak besar dan penting.
2.) Keterkaitan
antara dokumen ANDAL, RKL dan RPL
3.) Pemantauan
dapat dilakukan pada sumber penyebab dampak dan/ terhadap komponen atau
parameter lingkungan ang terkena dampak.
4.) Pemantauan
lingkungan hidup harus layak secara ekonomi.
5.) Aspek
– aspek yang perlu dipantau mencakup jenis data yang dikumpulkan, lokasi
pemantauan, metode pengumpulan data dan metode analisis data.
6.)
Dokumen RPL perlu memuat tentang kelembagaan independent
yang melakukan pemantauan lingkungan hidup.
E. Dokumen
– dokumen dalam AMDAL
1. KA-ANDAL
Kerangka acuan ialah uraian tugas yang harus dilakukan dalam studi
ANDAL. Kerangka acuan dijabarkan dari pelingkupan sehingga KA memuat
tugas-tugas yang releven dengan dampak penting. Dengan KA yang demikian itu
studi ANDAL menjadi terfokus pada dampak penting.
Karena KA didasarkan pada pelingkupan dan pelingkupan mengharuskan adanya
identifikasi dampak penting maka pemrakarsa haruslah mempunyai kemampuan untuk
melakukan identifikasi dampak penting itu, baik sendiri ataupun dengan bantuan
konsultan.
Di dalam studi ANDAL dilakukan pula identifikasi dampak. Jika pelaksana
ANDAL adalah konsultan yang membantu pemrakarsa dalam penyusunan KA, tidaklah
akan terjadi perbedaan antara dampak penting yang diidentifikasikanya dengan
yang tertera dalam KA. Tetapi jika konsultanya lain, dapatlah terjadi bahwa
dalam proses identifikasi dampak itu dapat terjadi teridentifikasinya dampak
penting yang tidak termuat dalam KA.
Dalam hal ini konsultan ANDAL seyogyanya merundingkan dengan pihak
pemrakarsa agar dilakukan pekerjaan-tambah. Sebaliknya juga dapat terjadi
adanya dampak yang semula dianggap sebagai penting dan karena itu dimuat dalam
KA. Tetapi kemudian ternyata tidak penting. Dalam hal ini seyogyamya diusulkan
untuk dilakukan pekerjaan-kurang. Karena menurut Kepmen KA harus disetujui oleh
instansi yang berwenang, maka baik dalam hal pekerjaan-kurang maupun
pekerjaan-tambah persetujuan haruslah bersifat resmi yang disetujui tidak saja
oleh pemrakarsa, melainkan juga oleh instansi yang berwenang.
2.
ANDAL
Di dalam studi ANDAL hanya diprakirakan
dan dievaluasi dampak penting yang teridentifikasi dalam pelingkupan dan
tertera dalam KA sehingga penelitian ANDAL terfokus pada dampak penting saja.
Dampak yang tidak penting diabaikan. Dengan penelitian yang terfokus
perhitungan untuk memprakirakan besarnya dan pentingnya dampak juga menjadi
terbatas. Besarnya dampak haruslah diprakirakan dengan menggunakan metode yang
sesuai dalam bidang yang bersangkutan. Metode itu mungkin telah ada, tetapi
mungkin juga harus dikembangkan atau dimodifikasi dari metode yang ada.
Dalam hal ini diperlukan pakar yang
menguasai bidang yang diliput dalam AMDAL tertentu. Pakar itu tidaklah perlu
untuk bekerja sepanjang pelaksanaa AMDAL, melainkan cukup untuk periode
tertentu saja pada waktu tenaga dan keahlianya diperlukan. Pakar tidak perlu
mempunyai sertifikat A dan B kursus AMDAL, jadi pakar tersebut merupakan
masukan untuk digunakan oleh ketua gugus kerja dalam penyusunan AMDAL. Ketua
ini dan seyogyanya juga wakil ketualah yang harus mempunyai pengalaman dalam
pelaksanaan dan penyusunan AMDAL. Pengalaman ini harus dibuktikan dengan
riwayat hidup mereka. Sebaiknya pengalaman lebih dipentingkan dari pada
sertifikat kursus AMDAL, karena seseorang yang mempunyai sertifikat tapi tidak
berpengalaman kementakanya adalah kecil dapat membuat AMDAL yang baik.
3.
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan
Lingkungan
Dalam pengelolaan lingkungan pemantauan
merupakan komponen yang esensial. diperlukan sebagai sarana untuk memeriksa
apakah persyaratan lingkungan dipatuhi dalam pelaksanaan proyek. Informasi yang
didapatkan dari pemantauan juga berguna sebagai peringatan dini, baik dalam
arti positif maupun negatif, tentang perubahan lingkungan yang mendekati atau
melampaui nilai ambang batas serta tindakan apa yang perlu diambil. Juga untuk
mengetahui apakah prakiraan yang dibuat dalam ANDAL, sesuai dengan dampak yang
terjadi.
Karena itu pemantauan sering juga
disebut post-audit dan berguna sebagai masukan untuk
memperbaiki ANDAL di kemudian hari dan untuk perbaikan kebijaksanaan
lingkungan.Seperti halnya metode prakiraan dampak, metode untuk pengelolaan dan
pemantauan dampak juga harus kita pinjam dari bidang yang bersangkutan atau
harus kita kembangkan sesuai dengan kaidah bidang yang bersangkutan.
F.
Manfaat AMDAL
Secara Umum AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan,
ini menurut Peraturan Pemerintah PP No. 27 tahun 2013 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan.
Ada banyak manfaat yang bisa didapatkan
dengan mengikuti Porsedur AMDAL yang benat. Berikut ini beberapa secara umum
manfaat yang bisa diperoleh dari adanya AMDAL:
1.
Sebagai materi/bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
2.
Membantu proses pengambilan keputusan yang benar tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan/program.
3.
Memberi masukan guna penyusunan disain secara rinci teknis
dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
4.
Memberi masukan bagi penyusunan rencana pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup.
5.
Memberi informasi bagi masyarakat umum atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.
6.
Amdal memberikan alternatif solusi minimalisasi dampaktidak
baik (negatif).
7.
AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang
penyelenggaraan/pemberi ijin usaha dan/atau kegiatan.
Selain
itu ada 3 manfaat AMDAL :
1.
Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah, di antaranya
sebagai berikut:
a.
Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
b.
Menghindari konflik dengan masyarakat.
c.
Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan.
d.
Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan
hidup.
2.
Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut:
a.
Menjamin keberlangsungan usaha.
b.
Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
c.
Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar
sebagai bukti ketaatan hukum.
3.
Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut:
a.
Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
b.
Melaksanakan kontrol.
c.
Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan
sebagai : AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS.
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya
perlindungan lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya
alam baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga tecapai suatu tujuan yaitu :
1. Output SDS yang efesien
2. SDA yang berkelanjutan.
3. Konservasi kawasan lindung
G.
Metode – metode dalam penyusunan
Dokumen ANDAL
1.
Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi
rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen – komponen
lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu
proyek. Data yang representative yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel
dan variabilitas harian, bulanan atau musiman.
Komponen fisik dan kimia
Data
primer aspek fisika dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di
lapangan atau pengumpulan data di lapangan.
a.
Kualitas udara
Parameter kualitas udara yang diukur
beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Mentri KLH No
02/MENKLH/1998 yang dapat dilihat.
No
|
Parameter
|
Metode Analisis
|
Peralatan
|
1.
|
Kebisingan
|
Pengukuran in situ
|
Sound level meter
|
2.
|
Debu
|
Gravimetri
|
High Volume Sampler
|
3.
|
SO2
|
Pararosalin
|
Spektofotometer
|
4.
|
NOx
|
Saltzman
|
Spektofotometer
|
5.
|
CO
|
NDIR
|
NDIR Analyzer
|
6.
|
H2S
|
Mercurythiocyatenate
|
Spektofotometer
|
7.
|
NH3
|
Nessler
|
Spektofotometer
|
8.
|
Pb
|
Gravimetric
|
High Volume Sampler
|
b.
Fisiografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah,
sifat – sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanh, dan neraca air.
Komponen lingkungan
|
Parameter Lingkungan
|
Metode Pengumpulan Data
|
Metode Analisis Data
|
|
Metode
|
Lokasi
|
|||
Iklim
|
-Suhu
-Kelembaban nisbi udara
-Kualitas udara
|
-Pengumpulan data sekunder
-Pengukuran dilapangan ( utk kualitas udara )
|
-Pelabuhan udara terdekat
-Stasiun Meteorologi terdekat
|
-Tabulasi data
-Klasifikasi Sehmitc dan Ferfuson, Koppen dan oldeman.
|
Hidrologi
|
-Tinggi muka air tanah
-Pola aliran dan debit sungai
-Tinggi lama, dan frekuensi genangan atau banjir
|
Pengamatan lapangan
-Pengukuran lapangan
|
-Sungai
-Saluran primer, sekunder, tersier
|
-Analisis hidrograf
-Pengukuran lapangan
-Penilaian ahli
|
Sifat fisik air permukaan
|
-Warna
-Rasa dan bau
-kekeruhan padatan tersuspensi
-pH
-DO
-BOD
-COD
-Kesadahan total
-Kalsium ( ca)
-Magnesium (Mg)
-Mangan ( Mn)
-Karbonat (CO3 )
-Nitrit ( NO2 )
-Nitrat ( NO3)
-Sulfat ( SO4 )
|
-Pengukuran in situ
-Pengambilan sampel air
-Titrasi
|
-Sungai
-Saluran primer, sekunder dan tersier.
|
-Titrimetrik
Spektrofotometrik
|
Tanah
|
-Fisiografi litologi
-Sifat fisik tanah
-Sifat kimia tanah
|
-Observasi lapang
-Pengeboran dan pengambilan sampel tanah
|
-Lahan gambut
-Lahan rawa
|
-Penilaian ahli
-Analisis laboratorium
|
c.
Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna
serta organism lainnya, baik darat maupun perairan. Data yang diambil berupa
indeks keanekaragaman, indeks pemerataan, dan kelimpahan suatu organism.
Parameter
|
Metode
|
peralatan
|
Lokasi Pengambilan Samping
|
Analisis Data
|
Ekosistem akuatik :
- Plankton
- Bentos
- Rumput laut
ganggang
|
-Sistematik random
sampling
-Transfek sampling
-Kuadrat sampling
|
- Plankton net
-Eckmangrab
|
Perairan sekitar
|
Indeks
keanekaragaman,keseragaman, dan kelimpahan
|
Ekosistem darat:
- Pekarangan
- Sawah
- Kebun campuran
- Bantaran sungai
|
-Point quarter sampling
-Line intercept,
belt transect
-Bisect
-Distance method
|
-Meteran
-Kompas
-Tali plastic
-Patok
|
Pada lokasi proyek
dan sekitarnya yang terdapat banyak vegetasi.
|
Indeks
keanekaragaman, kerapatan, dan dominasi
|
Fauna daratan (
satwa liar dan domestic ) dan mikroorganisme.
|
-sensus langsung
-wawancara
-inventarisasi
-Pengamatan
jejak/bekas kotoran hewan
|
-Teropong
-Alat Tulis
-Buku identifikasi
|
-Pada lokasi proyek
bagian darat yang terdapat banyak fauna
|
-Frekuensi
kehadiran
-Indeks keanekaragaman,
dominasi dan keseragaman
|
d.
Komponen social, ekonomi, dan budaya
Komponen social yang penting di antaranya adalah demografi,
ekonomi, dan budaya. Metode yang digunakan untuk pengambilan data sosial dapat
dilihat pada table
Komponen lingkungan
|
Parameter lingkungan
|
Sumber data
|
Metode analisis
|
||
Data primer
|
Data sekunder
|
kuantitatif
|
Kualitatif
|
||
Sosial ekonomi
|
-kegiatan
perekonomian
-mata pencaharian
dan pendapatan
-sistem penguasaan
tanah
|
-observasi
-wawancara
|
-monografi
kecamatan, kelurahan,dan desa
|
-tabulasi silang
|
-gambaran
keluar-masuk uang
-potensi ekonomi
masyarakat
|
demografi
|
-struktur
kependudukan
-jumlah,kepadatan,jenis
kelamin,dan persebaran penduduk
|
-observasi
|
-monografi desa dan
kecamatan
|
-tabulasi silang kecenderungan
memusat
-data statistik
|
-menggambarkan
keadaan demografi penduduk dan desa
|
Sosial budaya
|
-adat
istiadat,kebiasaan, dan norma yang berlaku
-pranata sosial
-masalah sosial
|
-observasi
-wawancara
-kuisioner
|
-monografi desa dan
kecamatan
|
-data statistik
deskriptif
-sosiogram
|
-menggambarkan
situasi social dan budaya masyarakat setempat
|
Kesehatan
masyarakat
|
-keadaan dan system
kesehatan yang ada
-angka penderita
sakit dan kematian
-sanitasi
lingkungan
-fasilitas medis
dan status gizi
-endemik
-pendemik dan
epidemik
|
-kuisioner
|
-monografi
peskesmas dan balai kesehatan setempat
|
-data statistic
deskriptif
|
-identifikasi jenis
pola penyebaran
-sistem pola
pengebotan masyarakat
|
2.
Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan
Prakiraan dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan
kualitas lingkungan yang disebabkan pembangunan suatu proyek baik pra
konstruksi, konstruksi, maupun pasca konstruksi. Metode-metode yang dipakai
dalam memprakirakan dampak, yaitu:
a.
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga
diperoleh nilai atau besaran parameter lingkunga. Contoh persamaan matematis
untuk studi kualitas air, yaitu:
Cm =
Cm :
|
konsentrasi parameter kualitas air pada badanperairan
setelah bercampur dengan limbah cair
kegiatan
|
Ca :
|
konsentrasi parameter kualitas air pada badan perairan
sebelum bercampur dengan limbah cair kegiatan.
|
Cb :
|
konsentrasi parameter kualitas air limbah kegiatan
|
Qa :
|
debit badan air sebelum bercampur dengan limbah cair
kegiatan
|
Qb :
|
luas wilayah tangkapan air
|
b.
Perkiraan dampak berdasarkan analogi
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul
akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan
memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun.
c.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu
yang telah diterbitkan pemerintah,seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH
No. 02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah
disepekati.
d.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan
dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
3.
Metode evaluasi dampak penting
evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak
penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh.
Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi
sebab akibat danpak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak,
dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara
menyeluruh diantaranya, yaitu :
· USGS Matrik (Matrik Leopold)
· Bagan alir dampak (Flow Chart)
· Enviromental Evalution System (EES)
· Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
· Extended Cost Benefit Analysis
Matriks dievaluasi ini dilaksanakan baik pada saat proyek
masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir.
H. Kebijakan pembangunan di Indonesia
Setiap negara yang sedang membangun memiliki sistem perencanaan pembangunan
yang disusun secara sistematis untuk mencapai kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan nasional yang dilakukan di Indonesia disusun atas dasar pembangunan
jangka pedek dan jangka panjang. Keduanya dilakukan secara berkesinambungan
untuk menciptakan kondisi sosial – ekonomi yang lebih baik.
Dalam menjaga keselarasan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,
kebijakan pemerintah merupakan hal yang penting untuk dijadikan acuan dalam
penerapan dan pelaksanaan pembangunan. Kebijakan tersebut berfungsi untuk
mencegah atau meminimalkan dampak negatif pembangunan bagi lingkungan. Beberapa
kebijakan lingkungan yang digunakan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. UU
Nomor 23 Tahun 1997
Dalam
UU Nomor 23 Tahun 1997 pasal 18, disebutkan bahwa :
a. Setiap
rencana usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting
terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan
hidup untuk memperoleh izin melakukan usaha dan atau kegiatan.
b. Izin
melakukan usaha dan atau kegiatan yang dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh
pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
c. Dalam
izin sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan persyaratan dan
kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian dampak lingkungan hidup.
2. PP
Nomor 27 Tahun 1999
Pasal 3 dalam PP
tersebut pada ayat (1) disebutkan bahwa usaha dan atau kegiatan yang
kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup meliputi :
a.
Pengubahan bentuk
lahan dan bentang alam
b. Eksploitasi
sumber daya alam proses kegiatan yang secara potensi dapat menimbulkan
pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup
c. Proses
atau kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian alam
Jenis usaha dan atau
kegiatan sebagaimana yang dimaksud dlam ayat (1) wajib memiliki analisis
mengenai dampak lingkungan hidup.
3.
KEPMENLH Nomor 17
Tahun 2001
Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 tahun 2001, merupakan regulasi ke-3 yang
digunakan untuk menentukan bentuk kajian lingkungan yang akan dilakukan.
Terdapat 4 hal penting dalam KEPMEN tersebut, yaitu :
a.
Jenis rencana usaha
dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisi mengenai dampak
lingkungan hidup adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan tersebut
b. Apabila
skala atau besaran suatu jenis rencana usaha dan atau kegiatan lebih kecil
daripada skala/besaran yang tercantum pada Lampiran Keputusan ini akan tetapi
atas dasar pertimbangan ilmiah mengenai daya dukung dan daya tamping lingkungan
serta tipologi ekosistem setempat diperkirakan berdampak penting terhadap
lingkungan hidup, maka bagi jenis usaha dan atau kegiatan tersebut dapat ditetapkan oleh Bupati /
Walikota atau Gubernur untuk wilayah daerah khusus ibukota Jakarta sebagai
jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai
dampak lingkungan hidup
c. Jenis
rencana usaha dan atau kegiatan yyang tidak termasuk dalam lampiran keputusan
ini tetapi lokasinya berbatasan langsung dengan kawasan lindungan wajib
dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup
d. Apabila
bupati/walikota atau gubernur untuk wilayah DKI Jakarta dan atau masyarakat
menganggap perlu untuk mengusulkan jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang
tidak tercantum dalam lampiran keputusan ini tetapi jenis rencana usaha dan
atau kegiatan tersebut dianggap mempunyai dampak penting terhadap lingkungan,
maka bupati/walikota atau gubernur untuk DKI Jakarta dan atau masyarakat wajib
memberikan usulan secara tertulis kepada menteri negara lingkungan hidup.
4. Peraturan
Menteri nomor 17 tahun 2012
PERMEN Nomor 17 Tahun
2012 tentang Izin Lingkungan. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat
Dalam AMDAL dan Izin Lingkungan.
Peraturan ini mengatur
tentang tata cara pelibatan masyarakat dalam proses AMDAL, dimulai dari
pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan yang saat ini hanya dilakukan 10
(sepuluh) hari, masyarakat mana saja yang dilibatkan dalam proses AMDAL,
penunjukkan wakil masyarakat yang terlibat dalam keanggotan Komisi Penilai
AMDAL, dan pelaksanaan konsultasi publik.
Selain itu peraturan
ini juga mengatur peran masyarakat dalam proses penerbitan izin lingkungan,
dimana dalam penerbitan izin lingkungan diatur adanya pengumumam pada saat
permohonan dan pesertujuan izin lingkungan. Dengan terbitnya PermenLH Nomor 17
Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses AMDAL dan Izin
Lingkungan, maka Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang
Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL
dinayatakan dicabut dan tidak berlaku.
5.
Peraturan Menteri
nomor 16 tahun 2012
PERMEN
LH Nomor 16 Tahun 2012 ada perubahan mendasar terhadap tata cara penyusunan
dokumen Amdal. Sebelumnya dalam PP Nomor 27 Tahun 1999 tentang AMDAL,
disebutkan bahwa dokumen AMDAL adalah dokumen yang terdiri dari 5 dokumen yaitu
Dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL, RPL dan Ringkasan Eksekutif. Tetapi dalam PP
Nomor 27 Tahun 2012, dokumen Amdal hanya terdiri dari 3 dokumen saja, yaitu
Dokumen KA-ANDAL, ANDAL dan RKL-RPL.
Berdasarkan
hal tersebut, maka Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan PermenLH
Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Peraturan
ini mengatur tentang pedoman penyusunan AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Ada beberapa
perubahan tata cara penyusunan Amdal dalam peraturan ini. Ada penguatan kajian
dan penyederhanaan penyusunan Amdal dan UKL-UPL. Selanjutnya dengan terbitnya
PermenLH Nomor 16 Tahun 2012, maka sekaligus mencabut:
a. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan
Dokumen AMDAL
b. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 tentang UKL-UPL dan SPPL.
6. Peraturan
Menteri Nomor 05 Tahun 2012
Sejak
terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan teknisnya. Salah satunya
adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang
Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini
mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal yang sama. Peraturan
Menteri ini terdiri dari:
a. Batang
Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal:
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Penapisan
Pasal 3 : Kawasan Lindung
Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
Pasal 5 : "Delisting wajib
Amdal"
Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11
Tahun 2006
Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
b. Lampiran
I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal
c. Lampiran
II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
d. Lampiran
III : Daftar Kawasan Lindung
e. Lampiran
IV : Kriteria Penapisan
f. Lampiran
V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan
dilakukan Penapisan.
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan
Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (PP No. 27 Tahun 2012)
adalah Peraturan Pemerintah yang menggantikan PP No. 27 Tahun 1999 tentang
Amdal. Peraturan ini adalah peraturan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan ini mengatur
tentang Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan.
Dalam
PP 27 Tahun 2012 ini dikatakan bahwa dokumen amdal yang kita kenal selama ini
terdiri dari 5 (lima) dokumen, sekarang menjadi 3 (tiga) dokumen yaitu dokumen
KA-ANDAL, dokumen ANDAL dan dokumen RKl-RPL. Kewenangan komisi penilai amdal
dan keanggotaan dalam komisi penilai amdal juga diatur secara rinci dalam PP
ini.
I.
Contoh - contoh usaha dan atau
kegiatan yang sudah memiliki AMDAL
Jenis-jenis rencana
usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis
Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis Usaha dan
Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
1. BIDANG
PERTAMBANGAN DAN ENERGI .
·
Luas wilayah
pertambangan umum tahap exploitasi Produksi.
·
Batubara
·
Bijih Primer
·
Bijih Sekunder
·
Bahan galian bukan
logam atau bahan galian golongan C Bahan galian
·
radioakif, termasuk
pengolahan, penam- bangan dan pemurnian
·
Transmisi
·
PLTD/PLTG/PLTU/PLTGU
·
PLTA semua jenis dan
ukuran kecuali PLTM den jenis aliran langsung
·
PLTP
·
Pusat Listrik dari
jenis lain
·
Eksploitasi Minyak/Gas
Bumi
·
Pengolahan
(Kilang)Transmisi Minyak/Gas Bumi >= 200 ha dan atau
>= 200.000
ton/tahun
>= 60.000 ton/tahun
>= 100.000
ton/tahun
>= 300.000 m3/tahun
> 150 KV
>= 100 MW
>= 55 MW
>= 5 MW
>= 25 km
2.
BIDANG KESEHATAN
·
Rumah sakit kelas A
·
Rumah sakit yang
setara dengan kelas A atau kelas 1 Rumah sakit
·
Rumah sakit dengan
peiayanan spesialisasi lengkap/menyeluruh
·
lndustri Farmasi yang
membuat bahan baku obat dengan proses penuh
·
>= 400 kamar
3. BIDANG
PEKERJAAN UMUM
·
Pembangunan Bendung
atau Waduk
·
Pengembangan Daerah
lrigasi
·
Pengembangan Daerah
Rawa Pasang Surut/Lebak Pengamanan pantai, dikota besar
·
Perbaikan sungai
dikota besar
·
Kanalisasi/Kanal
Banjir dikota besar
·
Kanalisasi (pantai,
rawa, atau lainnya)
·
Pernbangunaan jalan tol
dan jalan layang
·
Pembangunan jalan raya
dan peningkatan jalan dengan pelebaran di luar daerah milik jalan kota besar
dan metropolitan yang berfungsi arteri atau kolektor
·
Pengolahan sampah
dengan incinerator
·
Pembuangan sampah
dengan sistem control landfill dan sanitary landfill
·
Pembuangan sampah
dengan sistem open dumping Pembuangan sistem drainase dengan saluran di saluran
primer kota metropolitan dan besar
·
Pembangunan IPAL untuk
pemukimanPembangunan sistem sewerage
·
Pengambilan air dari
danau, sungai, mata air, atau sumber air lainnya
·
Pembangunan perumahan
den pemukiman umum Peremajaan kotaGedung bertingkat/apartemen tinggi >= 15 m
atau luas genangan >= 100 ha
·
luas yang diairi :
a. >=
2.000 ha
b. luas
>= 5.000 ha
c. >=
500.000 penduduk
d. >=
500.000 penduduk
e. panjang
>= 5 km atau lebar >= 20 M
f. panjang
>= 25 km atau lebar >= 50 M
g. panjang
> 25 km
h. panjang
> 5 km atau luas >= 5 ha
i.
>= 800 ton/ha
j.
>= 800 ton/ha
k. >=
80 ton/ha
l.
panjang >= 5 km
m. luas
>= 50 ha
n. pelayanan
>= 2.500 ha
o. debit
>= 60 m
p. luas
>= 200 ha
q. luas
>= 5 ha
r.
tinggi >= 60 m
4. BIDANG
PERTANIAN
·
Usaha tambak
udang/ikan
·
Pencetakan sawah, pada
kawasan hutan
·
Usaha perkebunan
tanaman tahunan
·
Usaha pertanian
tanaman semusim luas >= 50 ha
·
luas >= 1.000 ha
·
luas >= 1 0.000 ha
·
luas >= 5.000 ha
5. BIDANG
PARPOSTEL .
·
Hotel
·
Padang Golf
·
Taman Rekreasi
·
Kawasan Pariwisata
>= 200 kamar atau luas >= 5 ha, >= 100 ha
6.
BIDANG TRANSMIGRASI
& PEMUKIMAN PERAMBAH HUTAN
·
Rencana kegiatan
pembangunan pemukiman transmigrasi
·
Keterangan :
o Jenis
Transmigrasi Umum
·
Usaha pokok Tanarnan
pangan dan atau perkebunan
·
Lingkup studi : SKP
7. BIDANG
PERINDUSTRIAN
·
Idustri Semen (yang
dibuat melalui produksi klinker)
·
Industri Pulp dan
Kertas
·
lndustri Pupuk Kimia
(Sintetis)
·
lndustri Petrokimia
·
lndustri peleburan
baja
·
lndustri peleburan
timah hitam (Pb)
·
Industri peleburan
tembaga (Cu)
·
lndustri pembuatan
alumina
·
lndustri peleburan
baja paduan
·
Industri alumunium
ingot
·
Industri peleburan
pellet & sponge
·
Industri pig iron
·
industri fero alloy
·
Kawasan lndustri
·
Industri galangan
kapal produksi
·
Industri Pesawat
Terbang
·
Industri kayu lapis
terintegrasi lengkap dgn fasilitas penunjangnya, antara lain industri perekat
·
Industri senjata,
munisi dan bahan peledak
·
Industri penghasil
pestisida primer
·
Industri Baterei
·
>= 3.000 DWT, luas >= 3.000 ha
8. BIDANG
PERHUBUNGAN
·
Pembangunan Jaringan
Jalan Kereta Api dan fasilitasnya
·
Pembangunan Sub Way
·
Pelabuhan Kelas 1, 11,
111 beserta fasilitasnya
·
Pelabuhan khusus
·
Reklamasi Pantai luas
·
Pengerukan Laut
·
Daerah Kerja (Kawasan)
Pelabuhan
·
Bandar Udara beserta fasilitasnya
panjang >= 25 km,
·
Luas >= 25 ha
·
volume >= 1 00.000
m3
9.
BIDANG PERDAGANGAN
Pusat
Perdagangan/Perbelaniaan relatif terkonsentrasi luas >= 5 ha atau luas
bangunan >= 10.000 m2
10.
SIDANG PERTAHANAN DAN
KEAMANAN
·
Pembangunan Gudang
Munisi
·
Gudang Pusat Munisi
dan Gudang Munisi Daerah
·
Pembangunan Pangkalan Angkatan
Laut
·
Pembangunan Pangkalan
Angkatan Udara
·
Pusat Latihan
Tempur/Lapangan tembak senjata
·
luas >= 10.000 ha
11.
SIDANG PENGEMBANGAN
TENAGA NUKLIR
·
Pembangunan dan
pengoperasian Reaktor Nuklir Reaktor Daya
·
Reaktor Penelitian
Pembangunan dan Pengoperasian instalasi Nuklir Non Reaktor
·
Fabrikasi bahan bakar
Nuklir
·
Pengelolaan Limbah
Radioaktif
·
Radiator aktivitas
sumber
·
Produksi Radioisotop
untuk semua instalasi >= 1 00 KWt
·
produksi >= 50 elemen
bakar/tahun
·
>= 1.850 TBq (5.000
Ci)
12. BIDANG
KEHUTANAN
·
Pembangunan taman
safari
·
Pembangunan kebun
binatang
·
Hak pengusaha hutan
(HPH)
·
Hak pengusahaan hutan
sagu
·
Hak pengusahaan hutan
tanaman industri (HTI Pengusahaan pariwisata alam didalam : taman wisata alam,
taman buru, taman laut, taman nasional, dan taman hutan raya >= 250 ha, >=
100 ha
13.
BIDANG PENGENDALIAN
BAHAN BERBAHAYA & BERACUN
Pembangunan Fasilitas
Pengolah Limbah B-3
14. BIDANG
KEGIATAN TERPADU/MULTISEKTOR
Usaha atau Kegiatan yang terdiri dari lebih
dari satu kegiatan wajib AMDAL yang
saling terkait dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab serta berada dalam
satu kesatuan hamparan ekosistem.
Berikut ini adalah
contoh AMDAL rencana pembangunan Perumahan Gawanan Asri yang diperkirakan dapat
menimbulkan dampak terhadap lingkungan baik secara langsung atau tidak langsung
serta memperkirakan dan mengevaluasi dampak penting yang akan terjadi pada
lingkungan serta akibat dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan saat pelaksanaan
pembangunan maupun setelah selesai pembangunan.
Mengidentifikasi rona
lingkungan awal yang terkena dampak. Menyusun Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Hasil penelitian dan evaluasi
dari Andal ini digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk melakukan
tindakan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Dengan demikian akan dicapai manfaat pembangunan yang optimum dengan
pengurangan dampak negatif. Sebagai berikut :
A.
Data
Kontraktor :
PT. TIRTA JAYA LAND
Proyek : Perumahan Gawanan Asri
Lokasi : Belakang SMP N 1 Colomadu, Karanganyar
Luas Lahan : ± 3.500 m2 Bekas tanah pertanian (tadah hujan)
Tenaga kerja : 10 orang / unit (dari PT)
Waktu : 90 hari
Jam Kerja : 08.00 – 16.00 WIB
Alat Berat : Stamper dan Setum
Perijinan : Proses langsung kepada Pemda Karanganyar
Sertifikat tanah : Dari pemilik tanah langsung ke pembeli (tidak milik PT)
Iklim : Sejuk
(± 27 – 28 o C).
Udara : Dingin ( karena diantara lahan pertanian).
Bising : Tidak terlalu bising (jarak ± 50m dari jalan utama).
Getaran : Tidak ada karena tidak terdapat proyek dan industri di sekitar
perumahan.
Topografi : Berada di tanah kering yang datar.
Keistimewaan :
• Dekat dengan jalan raya
• Akses akomodasi mudah
• Dekat dengan lapangan udara
• Jauh dari area industry
Rona Lingkungan.
Perum Griya Gawanan Asri yang dibangun untuk keperluan komersil, merupakan
kawasan lahan kering daerah Karanganyar dan merupakan daerah pembangunan
kompleks perumahan. Lahan ini dipilih
oleh pengembang karena proses perijinan lebih mudah.
Komponen yang
ditelaah karena terkena dampak
Aspek lingkungan yang ditelaah meliputi
:
a)
Iklim,meliputi komponen :
·
Temperatur dan kelembaban udara
·
Kualitas udara (gs dan debu)
·
Kebisingan
·
Getaran
b)
Fisiologi, meliputi komponen :
·
Topologi bentuk lahan, struktur geologi dan
jenis tanah
·
Indikator lingkungan hidup
·
Keunikan, keistimewaan dan kerawanan bentuk
lahan
c)
Hidrologi, Meliputi komponen :
·
Komdisi daerah resapan air permukaan dan air
tanah disekitar lokasi
·
Fluktasi, potensi dan kualitas air tanah
·
Tingkat penyediaan dan kebutuhan air
d)
Ruang, lahan dan tanah,meliputi komponen :
·
Tata guna lahan dan potensi perkembangan kedepan
·
Penentuan lokasi pembangunan perumahan
Isu – Isu Pokok
a. Kesehatan
lingkungan akibat debu, bising dan getaran.
b. Dampak kegiatan
terhadap air resapan pembuangan.
c. Rekrutmen
tenaga kerja.
d. Masalah
terjadinya genangan air pada musim hujan.
e. Transportasi
menuju lokasi.
f. Keamanan
lingkungan perumahan.
B. AMDAL
Untuk sanitasi air :
Selokan diletakkan di tengah jalan utama perumahan, jadi tiap rumah memiliki
bak control selokan. Posisi selokan tertimbun jalan dan di alirkan ke area
pertanian sebelah perumahan (jika penuh), tapi jika normal air akan diresapkan.
Letak sumur ± 8,5 m dari resapan septic tank Sumur pompa (air tanah)
Metode prakiraan dan
Penentuan Dampak Besar dan Penting
Metode yang digunakan dalam identifikasi dampak adlah matriks dan diagram
air.Penetapan Penetapan kedua metode tersebut dianggap sesuai dengan objek
studi,karena sifatnya yang saling menunjang dan komprehenship.
Untuk prakiraan dampak
dasar dan penting menggunakan metode formal dan informal. Pada metode formal
dengan penghitungan matematis, sedangkan metode informal dengan pendekatan “profesional
judgement”.
Metode Evaluasi Dampak
Besar Dan Penting
Setelah diketahui hubungan sebab akibat antara komponen kegiatan dengan
komponen lingkungan, selanjutnya akan dievakuasi besaran serta tingkat
kepentingan dampaknya secara holistik atas komponen lingkungan yang
diperkirakan mengalami perubahan yang mendasar akibat rencana kegiatan
pembangunan perumahan, baik matematis maupun proresional judgement.
Pedoman
mengenai ukuran dampak besar dan penting yang ditetapkan meliputi 6 kriteria,
antara lain :
1. Dampak terhadap lingkungan sekitar.
2. Luas wilayah yang terkena dampak.
3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung.
4. Banyaknya komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak.
5. Sifat komulatis dampak.
6. Berbalik atau tidak berbaliknya dampak.
(penjelasan pasal 15
ayat (1) UU Nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Dari
hasil bahasan evaluasi dampak yang bersifat holistik secara totalitas terhadap
beragam dampak besar dan penting lingkungan, dilakukan evaluasi penanganan
dampak besar dan penting secara garis besar. Pengelolaan dampak negatif yang
harus diminimalkan dan pengelolaan dampak positif yang dikembangkan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Amdal
adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan (Peraturan Pemerintah No.27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan).
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif
dari kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah
suatu kegiatan/proyek Iayak atau tidak Iayak Iingkungan. Kajian dampak positif
dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik,
kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat.
Prosedur AMDAL yaitu, Penapisan, Pelingkupan, Kerangka acuan, ANDAL,
Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan, dan
Pelaporan.
DAFTAR PUSTAKA
http://pepayamanggapisangjambu.blogspot.com/2015/03/contoh-makalah-amdal.html
0 komentar:
Posting Komentar